Kenaikkan BBM Mudah Bila Copot Pasal Undang-undang APBN 2012, siapa yang suka kalau mendengar BBM akan naik lagi pada bula ini, dimana kebutuhan pokok saja sudah sangat naik apalagi kalau BBM akan dinaikan lagi dengan berbagai macam kebutuhan pokok jga pasti akan naik dan melambung ad.
Nah untuk itu siapa yang sadar hukum maka akan merasa santai santai saat ada Demo dan masih banyak lagi, Pemerintah meminta DPR mencabut Pasal 7 Ayat (6) Undang-undang APBN 2012 yang menyatakan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Permintaan itu disampaikan agar pemerintah bisa leluasa menaikan harga BBM saat harga minyak dunia meningkat tajam.
"Jangan pemerintah diikat dengan pasal 7 ayat 6," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di Jakarta, Minggu 25 Maret 2012.
Dengan adanya pasal itu, lanjut Agus, pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa dan terpaksa membayar subsidi BBM yang besar dan menguras APBN.
"Itu membuat budget kita tidak sehat, akibatnya hilang kepercayaan dunia terhadap kita. Kita mesti kasihan dengan Indonesia, yang saat ini kondisinya baik jangan sampai menjadi posisi sulit," ujarnya.
Menurut dia, jika pasal tersebut telah dicabut, maka nanti pemerintah akan melihat apakah harga BBM subsidi perlu disesuaikan atau tidak dengan patokan harga minyak dunia. Agus juga meminta DPR untuk menyerahkan opsi kenaikan harga BBM subsidi kepada pemerintah.
Ia menjelaskan, jika pemerintah tidak bisa menyesuaikan harga BBM, posisi defisit anggaran Indonesia dapat mencapai 2,6 persen. Angka itu masih ditambah dari APBD 0,5 persen. Sehingga, kata dia, defisit anggaran bisa melebihi 3 persen jika harga BBM tidak dinaikkan.
"Untuk itu, kita harus bisa besar hati agar pemerintah diberikan opsi untuk menyesuaikan harga BBM," kata Agus.
Seperti diketahui, ada tiga opsi yang diajukan DPR kepada pemerintah yaitu pertama subsidi energi Rp225 triliun dengan adjusment kenaikan BBM berada ditangan pemerintah.
Opsi kedua, subsidi energi sebesar Rp178 trilun karena harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai Rp105 triliun, dengan tidak mencabut pasal 7 ayat 6 yang menyatakan pemerintah tidak dapat melakukan perubahan harga BBM. Selain itu, subsidi listrik tetap sesuai dengan ketentuan hasil rapat komisi VII dan kementerian ESDM yaitu sebesar Rp65 trilun.
Opsi ketiga yang ditawarkan Banggar adalah subsidi energi sebesar Rp178 trilun ditambah Rp65 trilun sesuai dengan ketentuan hasil rapat komisi VII dan ESDM, dengan cadangan resiko fiskal untuk listrik sebesar Rp26,6 trilun agar PLN surat utang mereka tidak default.
Pemerintah sendiri meminta anggaran subsidi BBM sebesar Rp137 triliun dengan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter. "Artinya kita bisa melakukan pengendalian BBM dan anggaran kita tidak semua harus membiayai peningkatan jumlah BBM bersubsidi yang begitu besar," kata Agus.
Nah semoga saja bermanfaat untuk anda semua, jagan lupa membaca artikel kami yang lainnya seperti AGen Bola dan masih banyak lagi yang lainnya.
0 comments:
Post a Comment